Undang undang dasar 45 dan pengertiannya
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45 ,
adalah hukum dasar tertulis (basic
law ),
konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini.
Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45 ,
adalah hukum dasar tertulis (basic
law ),
konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini.
[1]. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 .
Sejak tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS ,
dan sejak tanggal 17 Agustus 1950
di Indonesia berlaku UUDS 1950 .
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh
DPR pada tanggal 22 Juli 1959 .
Pada kurun waktu tahun 1999- 2002 ,
UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amendemen ), yang
mengubah susunan lembaga-
lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang
Dasar 1945
Sebelum dilakukan amendemen,
UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65
ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal
yang hanya terdiri dari 1 ayat dan
49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4
pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat
Aturan Tambahan), serta
Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan,
UUD 1945 memiliki 16 bab, 37
pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002, diterbitkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu
Naskah, sebagai Naskah Perbantuan
dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945 adalah badan yang menyusun
rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung
dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni
1945, Ir. Soekarno menyampaikan
gagasan tentang "Dasar Negara"
yang diberi nama Pancasila. Pada
tanggal 22 Juni 1945 , 38 anggota
BPUPKI membentuk Panitia
Sembilan yang terdiri dari 9 orang
untuk merancang Piagam Jakarta
yang akan menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan
syariah Islam bagi pemeluk-
pemeluknya" maka naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD
1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang bersidang pada tanggal 29
Agustus 1945. Naskah rancangan
UUD 1945 Indonesia disusun pada
masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI). Nama
Badan ini tanpa kata "Indonesia"
karena hanya diperuntukkan untuk
tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
BPUPKI untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10- 17 Juli
1945. Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945
(18 Agustus 1945 - 27 Desember
1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16
Oktober 1945 memutuskan bahwa
kekuasaan legislatif diserahkan
kepada KNIP , karena MPR dan DPR
belum terbentuk. Tanggal 14
November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial ("Semi-
Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan pertama dari sistem
pemerintahan Indonesia terhadap
UUD 1945.
Periode berlakunya Konstitusi
RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17
Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan
indonesia adalah parlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk
negaranya federasi yaitu negara
yang di dalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing
masing negara bagian memiliki
kedaulatan sendiri untuk mengurus
urusan dalam negerinya. Ini
merupakan perubahan dari UUD
1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah Negara Kesatuan .
Periode UUDS 1950 (17 Agustus
1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini
diberlakukan sistem Demokrasi
Parlementer yang sering disebut
Demokrasi Liberal. Pada periode ini
pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancar, masing-masing
partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau
golongannya. Setelah negara RI
dengan UUDS 1950 dan sistem
Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9
tahun, maka rakyat Indonesia sadar
bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok,
karena tidak sesuai dengan jiwa
Pancasila dan UUD 1945.
Periode kembalinya ke UUD
1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Perangko "Kembali ke UUD 1945"
dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak
saling tarik ulur kepentingan partai
politik sehingga gagal
menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959 , Presiden
Sukarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945
sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku
pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, di
antaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta
Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara
MPRS menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup
Periode UUD 1945 masa orde
baru (11 Maret 1966 - 21 Mei
1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan
konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945
juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah
peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/
MPR/1983 yang menyatakan bahwa
MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak
berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/
MPR/1983 tentang Referendum yang
antara lain menyatakan bahwa bila
MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta
pendapat rakyat melalui
referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19
Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa
transisi. Yaitu masa sejak Presiden
Soeharto digantikan oleh
B.J.Habibie sampai dengan
lepasnya Provinsi Timor Timur dari
NKRI.
Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan
(amendemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat
besar pada Presiden, adanya pasal-
pasal yang terlalu
"luwes" (sehingga dapat
menimbulkan multitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu
itu adalah menyempurnakan aturan
dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan
perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD
1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur)
kesatuan atau selanjutnya lebih
dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan
presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan
(amendemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal
14- 21 Oktober 1999 → Perubahan
Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000,
tanggal 7 -18 Agustus 2000 →
Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001,
tanggal 1 -9 November 2001 →
Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002,
tanggal 1 -11 Agustus 2002 →
Perubahan Keempat UUD 1945
undang-undang dasar negara oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 .
Sejak tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS ,
dan sejak tanggal 17 Agustus 1950
di Indonesia berlaku UUDS 1950 .
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh
DPR pada tanggal 22 Juli 1959 .
Pada kurun waktu tahun 1999- 2002 ,
UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amendemen ), yang
mengubah susunan lembaga-
lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang
Dasar 1945
Sebelum dilakukan amendemen,
UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65
ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal
yang hanya terdiri dari 1 ayat dan
49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4
pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat
Aturan Tambahan), serta
Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan,
UUD 1945 memiliki 16 bab, 37
pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR
Tahun 2002, diterbitkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu
Naskah, sebagai Naskah Perbantuan
dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945 adalah badan yang menyusun
rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung
dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni
1945, Ir. Soekarno menyampaikan
gagasan tentang "Dasar Negara"
yang diberi nama Pancasila. Pada
tanggal 22 Juni 1945 , 38 anggota
BPUPKI membentuk Panitia
Sembilan yang terdiri dari 9 orang
untuk merancang Piagam Jakarta
yang akan menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan
syariah Islam bagi pemeluk-
pemeluknya" maka naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD
1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang bersidang pada tanggal 29
Agustus 1945. Naskah rancangan
UUD 1945 Indonesia disusun pada
masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI). Nama
Badan ini tanpa kata "Indonesia"
karena hanya diperuntukkan untuk
tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
BPUPKI untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10- 17 Juli
1945. Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945
(18 Agustus 1945 - 27 Desember
1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16
Oktober 1945 memutuskan bahwa
kekuasaan legislatif diserahkan
kepada KNIP , karena MPR dan DPR
belum terbentuk. Tanggal 14
November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial ("Semi-
Parlementer") yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan pertama dari sistem
pemerintahan Indonesia terhadap
UUD 1945.
Periode berlakunya Konstitusi
RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17
Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan
indonesia adalah parlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk
negaranya federasi yaitu negara
yang di dalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing
masing negara bagian memiliki
kedaulatan sendiri untuk mengurus
urusan dalam negerinya. Ini
merupakan perubahan dari UUD
1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah Negara Kesatuan .
Periode UUDS 1950 (17 Agustus
1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini
diberlakukan sistem Demokrasi
Parlementer yang sering disebut
Demokrasi Liberal. Pada periode ini
pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancar, masing-masing
partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau
golongannya. Setelah negara RI
dengan UUDS 1950 dan sistem
Demokrasi Liberal yang dialami
rakyat Indonesia selama hampir 9
tahun, maka rakyat Indonesia sadar
bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok,
karena tidak sesuai dengan jiwa
Pancasila dan UUD 1945.
Periode kembalinya ke UUD
1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Perangko "Kembali ke UUD 1945"
dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang
Konstituante 1959 dimana banyak
saling tarik ulur kepentingan partai
politik sehingga gagal
menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959 , Presiden
Sukarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945
sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku
pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai
penyimpangan UUD 1945, di
antaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta
Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara
MPRS menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup
Periode UUD 1945 masa orde
baru (11 Maret 1966 - 21 Mei
1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998),
Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan
konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945
juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah
peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/
MPR/1983 yang menyatakan bahwa
MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak
berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/
MPR/1983 tentang Referendum yang
antara lain menyatakan bahwa bila
MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta
pendapat rakyat melalui
referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19
Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa
transisi. Yaitu masa sejak Presiden
Soeharto digantikan oleh
B.J.Habibie sampai dengan
lepasnya Provinsi Timor Timur dari
NKRI.
Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan
(amendemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat
besar pada Presiden, adanya pasal-
pasal yang terlalu
"luwes" (sehingga dapat
menimbulkan multitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945
tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung
ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu
itu adalah menyempurnakan aturan
dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan
perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD
1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur)
kesatuan atau selanjutnya lebih
dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta
mempertegas sistem pemerintahan
presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan
(amendemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal
14- 21 Oktober 1999 → Perubahan
Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000,
tanggal 7 -18 Agustus 2000 →
Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001,
tanggal 1 -9 November 2001 →
Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002,
tanggal 1 -11 Agustus 2002 →
Perubahan Keempat UUD 1945
0 Response to "Undang undang dasar 45 dan pengertiannya"
Posting Komentar
silahkan komentar dulu sobat